Monday, May 30, 2011

Mulai Diadili, Yoyo 'Padi' Tanpa Pengacara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat drummer grup Padi, Yoyo. Dalam sidang perdananya itu, Yoyo tidak didampingi pengacara. Ia menghadapi sidang sendirian.

"Untuk sementara saya mengikuti dulu. Saya pingin tahu sekalian belajar hukum," kata Yoyo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Mei 2011.

Yoyo mengaku siap menghadapi sidang sendirian. Pada sidang hari ini dibacakan dakwaan. Dalam dakwaan itu diceritakan kronologi ditangkapnya drumer grup band Padi tersebut. Ia didakwa pasal 112 subsider 107 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah itu, Majelis Hakim menanyakan apakah ada yang ingin disampaikan terdakwa. Yoyo pun mengaku ingin menyampaikan sesuatu sehingga ia diminta untuk mendekat ke meja hakim dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga menyarankan kepada Yoyo agar menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya menghadapi persidangan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

"Seperti teman-teman lihat saya akan menghadapi sidang lanjutan tanggal 6," ungkap Yoyo.

No comments:

Post a Comment